Riau||ISBCenter.com – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Riau Tahun 2024-2043, melaksanakan kunjungan kerja ke Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (29/4/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi lapangan dan memastikan kondisi nyata terkait pengembangan perumahan dan penataan kawasan permukiman.
Hadir dalam kunjungan ini, Ketua Pansus Suyadi, didampingi Wakil Ketua Pansus Misliadi, serta Anggota Pansus, yaitu Jons Ade Nopendra, Monang Eliezer Pasaribu, Sofyan, Ali Rahmad Harahap, Samsuri Daris, dan Dodi Saputra.
Rombongan Pansus diterima langsung oleh Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bengkalis El Khusairi, dan Lurah Talang Mandi, Benny.
Dalam pertemuan ini, Suyadi menyampaikan pentingnya sinkronisasi antara usulan pembangunan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Jangan sampai usulan-usulan pembangunan yang sudah disetujui tidak bisa dijalankan karena tidak sesuai dengan RTRW,” tegasnya.
Sementara itu, Misliadi menekankan bahwa legalitas dan status lahan harus menjadi perhatian serius dalam penganggaran proyek.
“Pembangunan kawasan permukiman di wilayah kumuh, apabila luasnya di atas 10 hektare, menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan,” ujarnya.
Anggota Pansus lainnya, Sofyan, turut mempertanyakan program-program Pemkab Bengkalis dalam menangani kawasan kumuh.
“Kami ingin mengetahui bagaimana program dari Kabupaten Bengkalis dalam penanganan kawasan permukiman kumuh, terutama dari sisi perencanaan dan pelaksanaan,” katanya.(*AY)










