Pemprov Riau Gelar Rakor GTRA 2026, Plt Gubernur dan Dirjen Penataan Agraria Bahas Percepatan Reforma Agraria

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memfasilitasi Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Kamis (18/6/2026)

Riau||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2026 di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Kamis (18/6/2026).

Rakor tersebut dipimpin langsung Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto dan dihadiri Ketua Pelaksana Harian GTRA Nurhadi Putra, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, serta Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi. Turut hadir para Bupati dan Wali Kota se-Riau atau yang mewakili, bersama jajaran pejabat dinas terkait di lingkungan Pemprov Riau.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Plt Gubri menekankan pentingnya reforma agraria sebagai isu strategis yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Isu yang kita bahas hari ini menyentuh langsung pada entitas sosial, ekonomi daerah, serta masa depan tata kelola ruang Provinsi Riau,” kata Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.

Ia menegaskan reforma agraria merupakan langkah krusial untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang adil dan merata.

“Melalui penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan lahan, reforma agraria bukan hanya berfokus pada pengelolaan aset. Namun juga penguatan akses ekonomi masyarakat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih merata,” katanya.

Pada Rakor Awal GTRA tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait arah kebijakan dan penanganan reforma agraria di Riau. Kesepakatan itu tertuang dalam Berita Acara Nomor: 1932/BA-14.NP.02/VI/2026 dengan lima poin utama:

1. GTRA Provinsi Riau berkomitmen mendukung penguatan implementasi penguatan reforma agraria dengan mekanisme pemberian Hak Atas Tanah Berjangka Waktu diatas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah kepada subjek Reforma Agraria.

2. GTRA Provinsi Riau Menyepakati Pelaksanaan Redistribusi Tanah melalui Mekanisme Hak Berjangka Waktu diatas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah untuk menjamin keberlanjutan dan mencegah peralihan hak serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali yang pada tahun 2026 akan dilaksanakan di Kabupaten Siak yang bersumber dari SK BIRU Nomor 238 Tahun 2024 dan Kabupaten Kampar yang bersumber dari SK TCUN.

3. GTRA Provinsi Riau Menyepakati Pelaksanaan Integrasi Tanah Timbul sebagai Objek Reforma Agraria di Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Rokan Hilir dan mendukung percepatan pelaksanaan melalui penyampaian Rekomendasi GTRA Kabupaten dan Penerbitan SK Penegasan Tanah Timbul oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.

4. GTRA Provinsi Riau berkomitmen mendukung penyelesaian Hak Atas Tanah yang dijadikan Kawasan Hutan dan berperan aktif dalam Penyelesaian Permasalahan Sengketa dan Konflik Pertanahan melalui Win Win Solution.

5. GTRA Provinsi Riau menyepakati bahwa seluruh Dinas dan Kementerian/Lembaga (K/L) dalam GTRA Kabupaten berkomitmen memberikan dukungan penuh, memperkuat koordinasi, bersinergi dan melaksanakan tugas dan kewenangan masing masing guna mendukung keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Riau.

Melalui rakor ini, Pemprov Riau menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan di seluruh wilayah Riau..(*ay)

Pos terkait