Pengeroyokan Pelajar Teramang Jaya di Pondok Suguh Sebulan Mandek, LSM Semut Merah: Proses Sesuai UU Perlindungan Anak

Pengeroyokan Pelajar Teramang Jaya di Pondok Suguh Sebulan Mandek, LSM Semut Merah: Proses Sesuai UU Perlindungan Anak

Mukomuko|| ISBCenter.com – Sebulan berlalu sejak kasus pengeroyokan pelajar massal asal Teramang Jaya di Desa Tunggang, Pondok Suguh, Mukomuko pada Rabu malam, 29 April 2026. Hingga kini belum ada satupun pelaku yang menentukan tersangka. Kondisi itu memicu desakan keras dari LSM Semut Merah Kabupaten Mukomuko agar Polres Mukomuko serius mengusut tuntas.

Aksi hakim utama sendiri yang menimpa sekelompok pelajar asal Kecamatan Teramang Jaya oleh warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, pada Rabu malam (29/4/2026), kini dididik tajam oleh berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Semut Merah Kabupaten Mukomuko, Gemmi Jupriadi, menegaskan negara hukum tidak membenarkan aksi hakim utama sendiri, terlepas dari pemicu apapun.

Ia mendesak Polres Mukomuko bertindak tegas dan mengusut tuntas dalang serta pelaku pengeroyokan tersebut. Desakan itu mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/V/2026/SPKT/POLRES MUKO MUKO/POLDA BENGKULU yang telah ditangani Polsek Pondok Suguh. Gemmi pun memahami jargon “Gercep” yang digunakan Polres Mukomuko.

Menurut Gemmi, bukti video kekerasan sudah viral di media sosial. Seharusnya itu cukup jadi pintu masuk polisi untuk identifikasi dan proses hukum para pelaku.

“Ini negara hukum. Ada hukum yang memproses, apapun kesalahan pelajar tersebut. Aparat harus usut tuntas dalang aksi ini berdasarkan bukti video yang beredar. Hingga sebulan ini, belum ada tersangka,” tegas Gemmi.

Selain itu, Gemmi mengingatkan korban yang masih berstatus pelajar di bawah umur. Ia tekanan polisi wajib mengedepankan prosedur sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pelajar di bawah umur harus diproses transparan dan sesuai mekanisme SPPA di Polres Mukomuko, tutupnya. (Zul)

Pos terkait