Riau||ISBCenter.com – Sekretariat DPRD Provinsi Riau mengikuti Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka membahas arah kebijakan pelaksanaan urusan luar negeri di masa efisiensi anggaran tahun 2025, Rabu (11/6/2025).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Fasilitasi Kerja Sama (Fasker) Kemendagri dan bertujuan untuk memberikan arahan kepada pemerintah daerah terkait kebijakan serta prosedur pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri (PDLN). Sebanyak 38 provinsi hadir dalam pertemuan ini, terdiri dari daerah-daerah yang telah atau akan melaksanakan kegiatan PDLN.
Sebagai host dalam rapat tersebut, Kemendagri menyampaikan sejumlah penjelasan penting mengenai proses dan prosedur pelaksanaan kebijakan efisiensi perjalanan dinas luar negeri. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Tri Budhianto dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Edwin dari Direktorat Keuangan Daerah, serta Noviyanti dari Kementerian Sekretariat Negara bidang Kerja Sama Teknik Luar Negeri (KTLN).
Rapat ini juga mengacu pada sejumlah dasar hukum yang melandasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1955, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015, dan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/MSN/LN.00/12/2024.(*AY)










