Sidang Lanjutan Kasus OTT Gubri Non Aktif, Majelis Hakim Menolak Keseluruhan Perlawanan Terdakwa Abdul Wahid

Majelis Hakim Menolak Keseluruhan Perlawanan Terdakwa Abdul Wahid

Riau||ISBCenter.com – Proses hukum terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam sidang yang beragenda putusan sela pada Rabu (8/4/2026), Majelis Hakim secara resmi menolak nota keberatan atau perlawanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Sidang yang digelar di ruang utama pengadilan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, didampingi anggota majelis lainnya. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pihak terdakwa tidak beralasan menurut hukum.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Abdul Wahid tidak diterima untuk seluruhnya,” tegas Delta Tamtama saat membacakan amar putusan.

Majelis juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formal dan materiil, yakni disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Dengan demikian, dakwaan tersebut sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Dengan ditolaknya seluruh perlawanan tersebut, persidangan kini resmi memasuki tahap pembuktian. JPU dijadwalkan akan menghadirkan sejumlah saksi kunci serta barang bukti guna menguatkan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid.

Tahap pembuktian ini menjadi momentum krusial bagi kedua belah pihak, baik jaksa maupun tim pembela untuk menguji fakta-fakta di persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Berdasarkan penetapan majelis, persidangan akan dilanjutkan pada 16 April mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.(*ay)

Pos terkait