Seluma||ISBCenter.com – DPRD Kabupaten Seluma meminta pemerintah daerah tidak menjadikan sistem desil sebagai tameng ketika warga yang layak justru terlewat dari bantuan sosial (bansos). Verifikasi lapangan dinilai tetap mutlak diperlukan untuk memastikan data penerima sesuai dengan kondisi riil masyarakat di bawah.
Persoalan akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Seluma kembali menjadi sorotan tajam DPRD. Sistem desil yang menjadi dasar klasifikasi penerima bantuan diminta tidak dijadikan alasan pembenaran untuk membiarkan warga yang benar-benar membutuhkan tetap tidak mendapatkan haknya.
Kritik keras itu disampaikan anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Seluma, Febrinanda Putra Pratama. Ia mengaku kecewa dan geram setelah mengetahui fakta di lapangan, ada lansia sekaligus penyandang disabilitas yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pangan pemerintah.
Menurut Febrinanda, persoalan desil memang berkaitan dengan sistem dan kebijakan pendataan dari pemerintah pusat. Namun ketika data yang ada tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk turun langsung melakukan verifikasi dan pembaruan data.
“Saya terus terang marah dan kecewa melihat persoalan bantuan sosial dan desil di Kabupaten Seluma. Saya paham desil adalah persoalan nasional. Ada sistem dan kebijakan dari pemerintah pusat. Tetapi jangan menjadikan kata desil sebagai tameng untuk menutup ketidakberesan di lapangan,” tegasnya.
Ia mempertanyakan logika pendataan jika warga yang secara kasat mata sangat membutuhkan bantuan justru tidak mendapatkannya hanya karena persoalan klasifikasi data di sistem. Menurutnya, data bukan sesuatu yang sakral dan tidak bisa disentuh atau diperbaiki.
Data penerima bansos sendiri terbentuk dari proses panjang, mulai dari pendataan, pengolahan, verifikasi hingga pembaruan berkala. Karena itu, ketika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, hal tersebut harus menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk mengecek kembali kebenaran data tersebut.
“Kalau datanya keliru, kalau ada masyarakat yang seharusnya menerima tetapi justru tidak menerima, jangan masyarakat yang disalahkan. Pemerintah harus berani mengevaluasi sistem dan proses pendataannya,” ujarnya.
Febrinanda juga menyoroti potensi praktik saling lempar tanggung jawab ketika warga mempertanyakan status bantuannya. Menurutnya, masyarakat harus memiliki jalur pengaduan yang jelas dan mudah diakses, bukan hanya berhenti pada penjelasan normatif bahwa nama mereka tidak masuk dalam desil penerima.
Ia meminta Pemkab Seluma melalui Dinas Sosial dan instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi ulang secara door to door terhadap warga yang dinilai membutuhkan perhatian khusus. Kelompok yang perlu diprioritaskan antara lain lansia, penyandang disabilitas dan keluarga miskin ekstrem.
Desakan tersebut, kata Febrinanda, bukan berarti pemerintah daerah diminta mengabaikan aturan pusat. Justru mekanisme pemutakhiran data yang ada harus digunakan secara maksimal untuk memperbaiki data ketika ditemukan kondisi masyarakat yang tidak sesuai dengan data di sistem.
“Kalau ada data yang salah, perbaiki. Kalau ada masyarakat yang terlewat, data ulang. Kalau ada mekanisme yang bermasalah, evaluasi,” tegasnya.
Kasus pasangan Bustami, 76 tahun, dan Muhaya, 70 tahun, disebut harus menjadi perhatian serius semua pihak. Pasangan lansia penyandang disabilitas di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, tersebut sebelumnya diketahui tidak tercantum sebagai penerima bantuan pangan periode Juli-September 2026, padahal kondisinya sangat memprihatinkan.
Febrinanda khawatir kasus serupa bukan hanya terjadi pada pasangan tersebut saja. Ia menduga masih mungkin ada warga lain dalam kondisi rentan yang tidak terdata atau memilih diam karena tidak tahu harus mengadu ke mana.
“Pemerintah hadir bukan hanya untuk menjelaskan mengapa bantuan tidak diberikan. Pemerintah hadir untuk memastikan rakyat yang memang membutuhkan tidak ditinggalkan,” pungkasnya..(*3ln)










