Riau||ISBCenter.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait persoalan dugaan penggunaan lahan negara oleh PT Hutahaean, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin (26/5/2025).
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat, serta dihadiri anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, yakni Monang Eliezer Pasaribu, M. Hasby Assodiqi, dan Siti Aisyah.
Hadir dalam rapat ini, Kabid BPN Provinsi Riau Iman S, Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Biro Hukum, serta unsur pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, termasuk Kepala Dinas Perkebunan Rohul, BPN Rohul, Kabag Hukum Rohul, dan kepala desa dari Desa Tingkok dan Lubuk Soting.
Dalam pembahasan, Adam Syafaat mengungkapkan bahwa PT Hutahaean diketahui memiliki kebun sawit yang berada dalam HGU (Hak Guna Usaha) yang berlaku hingga tahun 2028, dan juga kebun di luar HGU seluas lebih dari 800 hektare yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Meskipun telah beroperasi dan menghasilkan produksi selama 19 tahun, masyarakat sekitar tidak menerima manfaat apa pun dari kebun tersebut, meskipun ada perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah dibuat dengan perusahaan.(*AY)










