Aliran Dana Tidak Sentuh Angka 7 Milyar Dalam Kasus OTT Abdul Wahid, ini Kata JPU KPK!

Aliran Dana Tidak Sentuh Angka 7 Milyar Dalam Kasus OTT Abdul.Wahid, ini Kata JPU KPK!

Riau|| ISBCenter.com – Jumlah aliran dana dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dipastikan belum menyentuh angka Rp7 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang perdana perkara tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Kecilnya nominal yang berhasil dikumpulkan tersebut bukan karena ketiadaan niat jahat, melainkan praktik culas ini lebih dulu tercium dan dihentikan melalui operasi penindakan aparat hukum.

Bacaan Lainnya

Menanggapi memuat mengenai metode penindakan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Mayer Simanjuntak, menegaskan bahwa penjeratan kasus korupsi tidak melulu harus bergantung pada operasi tangkap tangan (OTT). Secara hukum, perkara yang menjerat Abdul Wahid ini sudah memenuhi unsur tindak pidana murni.

“Pasal yang kami gunakan tidak mensyaratkan harus ada OTT, yang penting unsur pidananya terpenuhi,” tegas Mayer Simanjuntak.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, tim penasihat hukum langsung mengumumkan rencana pengajuan eksepsi atau nota persetujuan. Menyikapi manuver perlindungan tersebut, pihak Jaksa KPK mengaku santai dan siap menghadapi argumentasi dari pihak lawan pada agenda sidang berikutnya.

“Kita lihat nanti apakah masuk ke pokok perkara atau tidak,” sambungnya.

Selain permasalahan materi dakwaan, perselisihan juga terjadi dengan manuver tim kuasa hukum yang mengajukan permohonan penyerahan status dikecualikan Abdul Wahid menjadi tahanan rumah. Pengaduan tersebut didasarkan pada alasan kesehatan kliennya.

Namun, Jaksa KPK dengan tegas menyatakan persetujuan atas permohonan tersebut. Pihaknya menilai dalih kesehatan yang ditampilkan ke hadapan majelis hakim tidak memiliki rekam medis maupun dasar hukum yang menjanjikan.

“Selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara, tidak ada laporan gangguan kesehatan dari penahanan,” ujarnya.

Guna membuktikan seluruh dakwaannya pada konferensi lanjutan, Jaksa KPK telah menyusun strategi pembuktian yang komprehensif. Tim gantungan akan menghadirkan deretan saksi kunci, dokumen transaksi, serta berbagai barang bukti lain yang relevan untuk membuat kasus ini benderang di mata hukum..(*ay)

Pos terkait