Artikel Ilmiah, “Prinsip Dasar Keuangan Syariah dan Laporan Keuangan Entitas (Bank) Syariah

Puja Nilam Cahya

Penulis :Puja Nilam Cahya
EmailĀ  : pujanilam134@gmail.com
Prodi : Perbankan Syariah
Fakultas : Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

ABSTRAK

Bacaan Lainnya

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip dasar keuangan syariah dan mengetahui laporan keuangan entitas (bank) syariah. Keuangan syariah saat ini memegang peran penting dalam perekonomian di Indonesia. Tujuan dari sistem ekonomi syariah adalah terciptanya kebahagiaan manusia atau keberhasilan hidup manusia. Operasional lembaga keuangan Islam harus menghindar dari riba, gharar dan maisir.

Hal- hal tersebut sangat diharamkan dan sudah diterangkan dalam Al-Quran dan Al- Hadist. Bank Syariah sebagai suatu entitas syariah memiliki tanggungjawab lebih dari sekedar menyusun laporan keuangan tetapi juga harus menunjukkan kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research.

Data yang diperoleh dalam penelitian ini yakni data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini antara lain melalui observasi, wawancara serta dokumentasi dan metode analisis data yang digunakan yakni metode deskriptif kualitatif.

Kata Kunci : Prinsip Dasar Keuangan Syariah, Laporan Keuangan Entitas Syariah

ABSTRACT

This study aims to find out the basic principles of Islamic finance and find out the financial statements of Islamic entities (banks). Islamic finance currently plays an important role in the economy in Indonesia. The purpose of the sharia economic system is the creation of human happiness or the success of human life. Operations of Islamic financial institutions must avoid usury, gharar and maisir.

These things are strictly forbidden and have been explained in the Al-Quran and Al-Hadith. Islamic banks as an Islamic entity have more responsibility than just preparing financial reports but also have to demonstrate their compliance with sharia principles. This research is a field research or field research.

The data obtained in this study are primary data and secondary data. Data collection techniques in this study include observation, interviews and documentation and the data analysis method used is a qualitative descriptive method.

Keywords : Basic Principles of Islamic Finance, Financial Statements of Islamic Entities

PENDAHULUAN

Konsep keuangan berbasis syariah Islam dewasa ini, telah diterima secara luas di dunia dan telah menjadi alternatif baik bagi pasar yang menghendaki kepatuhan syariah (syariah compliance). Diawali dengan perkembangan yang pesat di Negara-negara Timur Tengah, Asia Tenggara dan bahkan sampai pada beberapa negara-negara Barat, tanpa terkecuali di Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar sebagai pusat pengembangan keuangan syariah dunia, tanpa terkecuali lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.

Masalah asymmetric information yang dihadapi oleh industri perbankan dan lembaga keuangan konvensional lainnya karena instrumen bunga yang dapat menimbulkan bunga cost yang lebih tinggi juga seharusnya menambah minat masyarakat Indonesia untuk beralih ke industri keuangan syariah yakni bank syariah.

Berdirinya perbankan dengan sistem bagi hasil didasarkan pada dua alasan utama yaitu (1) adanya pandangan bahwa bunga (interest) pada bank konvensional hukumnya haram karena termasuk dalam kategori riba yang dilarang dalam agama (2) dari aspek ekonomi, penyerahan resiko usaha terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan.

Laporan keuangan merupakan suatu informasi yang mencerminkan kondisi keuangan sebenarnya dari suatu entitas yang dimasukkan kedalam pos-pos tertentu. Informasi tersebut dapat digunakan oleh para pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk pengambilan suatu keputusan (Darsono, 2005).

Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) memberlakukan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada setiap penyusunan laporan keuangan seperti pada laporan laba-rugi yang biasanya diinginkan oleh para pemegang saham. Pencapaian laba perusahaan selama satu periode akuntansi dapat diketahui dengan melihat laporan ini.

Semakin positif penilaian pemegang saham atas kinerja manajemen perusahaan, maka manajemen akan memberikan informasi laba yang besar pula (Triyuwono, 2006).

Laporan keuangan biasanya dimiliki oleh setiap perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang ataupun jasa. Begitupun perusahaan perbankan memiliki laporan keuangan ini karena bank merupakan lembaga yang menghimpun dana dari pihak yang mengalami dana surplus dengan pihak yang mengalami dana defisit. Pada bank syariah, prinsip-prinsip syariah menjadi dasar pencatatan seluruh kegiatan operasionalnya (Darsono, 2005).

METODE

Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang langsung dilakukan di lapangan atau pada responden (Susiadi, 2016). Penelitian lapangan yaitu penelitian dengan karateristik masalah yang berkaitan dengan latar belakang dan kondisi saat ini dari subjek yang diteliti (Sumadi & Suryabarata, 2011).

Data yang digunakan yaitu menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini antara lain melalui : wawancara yaitu metode pengumpulan data dengan cara Tanya jawab yang dikerjakan dengan sistematik dan berdasarkan masalah, tujuan dan hipotesis penelitian. Observasi merupakan kegiatan mendapatkan informasi yang diperlukan untuk menyajikan gambaran riil suatu peristiwa dan teknik pengumpulan data yang terakhir yakni Dokumentasi (Juliansyah Noor, 2010).

Setelah data diperoleh kemudian dilakukan anlisis data. Adapun metode yang digunakan dalam analisis adalah metode kualitatif yaitu apabila data yang terkumpul hanya sedikit, bersifat monografis atau wujud kasus-kasus (sehingga tidak dapat disusun dalam structural klasifikasi), maka analisisnya bersifat deskriptif kualitatif (Susiadi, 2016).

PEMBAHASAN

Tujuan Sistem Ekonomi Syariah

Tujuan dari sistem ekonomi syariah adalah terciptanya kebahagiaan manusia atau keberhasilan hidup manusia (Ali, 1998). Karena sistem ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari sistem ekonomi lainnya. Adapun yang membedakan sistem ekonomi syariah dengan sistem ekonomi lainnya adalah bahwa yang menjadi asumsi dasarnya adalah ā€Syariat Islamā€ yang diberlakukan secara menyeluruh (kaffah/totalitas).

Masalah-masalah asas muamalah dijelaskan dalam ekonomi syariah dalam bentuk perintah dan larangan yang bertujuan untuk membangun keseimbangan rohani dan jasmani manusia berdasarkan tauhid. Tujuan lainnya adalah untuk mencapai al-falah di dunia dan di akhirat. Artinya untuk meraih akhirat yang hasanah harus melalui dunia yang hasanah pula.

Maka untuk tercapainya tujuan tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu pertama: menyangkut azas filosofis ekonomi syariah, kedua: apa yang menjadi nilai-nilai dasar dari sistem ekonomi syariah itu sendiri dan ketiga: hal-hal yang berhubungan dengan nilai-nilai instrumentalnya.

Transaksi Yang Dilarang Dalam Keuangan Syariah

Terdapat transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah, adalah sebagai berikut :

1. Riba

Secara bahasa, riba mermakna ziyadah yang berarti tambahan. Adapun menurut istilah, riba aadalah pengambilan dari harta pomok atau modal secara batil. Maksudnya, tambahan terhadap barang atau uang yang timbul dari suatu transaksi utang piutang yang harud diberikan oleh pihak yang berhutang kepada pihak berpiutang pada saat jatuh tempo.Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian.
Secara umum, riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan dari transaksi yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan prinsip dan aturan syariat islam. Ada beberapa unsur penting yang terdapat dalam riba, yaitu yang ditambahkan pada pokok pinjaman, besarnya penambahan menurut jangka waktu, dan jumlah pembayaran tambahan berdasarkan persyaratan yang telah disepakati. Ketiga unsur ini bersama-sama membentuk riba serta bentuk lain dari transaksi kredit dalam bentuk uang atau sejenisnya.

2. Gharar (Penipuan)

Penipuan atau gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain (Sirajul Arifin, 2010). Suatu akad mengandung unsur penipuan karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada objek akad, besar kecil jumlah maupun menyerahkan objek akad tersebut. Menurut Imam Nawawi, gharar merupakan unsur akad yang dilarang dalam syariat Islam. Imam Al-Qarafi mengemukakan gharar adalah suatu akad yang tidak diketahui dengan tegas apakah efek akad akan terlaksana atau tidak, seperti melalukan jual beli ikan yang masih dalam air (kolam). Di dalam Al-Quran tidak ada nash secara khusus yang mengatakan tentang hukum gharar, akan tetapi secara umum dapat dimasukkan dalam surat an-nisa ayat 29 yang artinya ā€œWahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridhoā€.

3. Maisir
Maisir memiliki beberapa pengertian diantaranya adalah lunak, tunduk, keharusan, mudah, gampang, kaya, membagi-bagi dan lain-lain. dengan kata lain maisir adalah upaya dan cara untuk mendapatkan rejeki dengan mudan tanpa bersusah payah. Maisir secara harviah sering disebut dengan qimar atau perjudian. Siddiqi mendefinisikan maisri adalah perjudian karena mereka yang ikut serta dalam permainan perubahan membagi daging hewan kurban diantara meraka (Ahmad Ifham Sholihin, 2013).

Macam Laporan Keuangan Syariah

Laporan keuangan syariah diklasifikasikan sebagai berikut :

1. Neraca
Neraca adalah sebuah laporan yang sistematis tentang posisi aktiva, kewajiban dan ekuitas perusahaan per tanggal tertentu. Tujuan neraca adalah untuk menggambarkan posisi keuangan perusahaan. Hubungan antara aktiva, keajiban, dan ekuitas dapat dirumuskan ke dalam sebuah persamaan akuntansi: Aktiva=Kewajiban+Ekuitas.

Bank syariah menyajikan pada laporan posisi keuangan (neraca), dengan memperhatikan ketetentuan dalam PSAK terkait, mencakup, tetapi tidak terbatas pada pos-pos berikut:

a. Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah
b. Kewajiban merupakan hutang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu
c. Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu
d. Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer (Munawir, 2010).

2. Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi merupakan laporan yang sistematis tentang pendapatan dan beban perusahaan untuk satu periode waktu tertentu. Laporan laba rugi ini akhirnya memuat informasi mengenai hasil usaha perusahaan, yaitu laba/rugi bersih, yang merupaka hasil dari pendapatan dikurangi beban.

3. Laporan Arus Kas
Adalah sebuah laporan yang menggambarkan arus kas masuk dan arus kas keluar secara terperinci dari masing-masing aktivitas, yaitu mulai dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, sampai pada aktivitas pendanaan/pembiayaan untuk satu periode waktu tertentu. Laporan arus kas menunjukkan besarnya kenaikan/penurunan bersih kas dari seluruh aktivitas selama periode berjalan serta saldo kas yang dimiliki perusahaan sampai dengan akhir periode.

4. Laporan Perubahan Ekuitas
Entitas syariah menyajikan laporan perubahan ekuitas sebagai komponen utama laporan keuangan. Perubahan ekuitas syariah mendeskripsikan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan selama periode bersangkutan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang dianut dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan.

5. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
Berdasarkan PSAK 101 paragraf 75, sumber dana kebajikan terdiri atas: infak, sedekah, hasil pengelolaan wakaf sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pengembalian dana kebajikan produktif, denda, dan pendapatan non halal.

6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardhul Hasan
Unsur dasar laporan sumber dan pengguna dana Qardhul hasan meliputi sumber dan penggunaan dana selama jangka waktu tertentu, serta saldo dana Qardhul hasan pada tanggal tertentu.

Pengungkapan Komponen Laporan Keuangan

PSAK 101 mengatur tentang penyajian Laporan Keuangan Syariah. PSAK 101 merupakan penyempurnaan dari PSAK 59: akuntansi Perbankan syariah (2002) yang mengatur mengenai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Bank Syariah .penyusun standar ini di adopsi dari Financial Accounting Standar ( FAS ) No.1 yang di susun oleh AAOIFI (2002) tentang General Presentation and Disclosure in the Finansial Statements of Islamic Banks and Financial Institutions.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 101 bertujuan untuk mengatur penyajian dan pengungkapan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) untuk entitas syariah yang selanjutnya disebut ā€œlaporan keuanganā€, agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan netitas syariah periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas syariah lain.

Pernyataan ini menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas syariah yang berorientasi profit, termasuk entitas bisnis sektor publik. Entitas nirlaba syariah, entitas sektor publik, pemerintah dan entitas syariah lainnya yang akan menerapkan standar ini mungkin perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap deskripsi beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan istilah laporan keuangan itu sendiri serta dapat pula menyajikan komponen-komponen tambahan dalam laporan keuangannya (Nugroho, 2018).

Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas: Neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, catatan atas laporan keuangan.

Bentuk Laporan Keuangan Bank Syariah

Laporan keungan syariah merupakan output dari kegiatan akuntansi yang telah diselenggarakan oleh suatu entitas syariah. Laporan keuangan pada entitas syariah terdiri dari (Wasilah, 2013):

1) Posisi keuangan entitas syariah, disajikan sebagai neraca. Pada laporan posisi keuangan, menyajikan informasi tentang sumber daya yang dikendalikan, struktur keuangan, likuiditas dan solvabilitas serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan.

2) Informasi kinerja entitas syariah, disajikan dalam laporan laba rugi. Laporan ini diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi yang mungkin dikendalikan di masa depan.

3) Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah, dapat disusun berdasarkan definisi seluruh sumber daya keuangan, modal kerja, aset likuid. Melalui laporan ini juga dapat diketahui aktivitas investasi, pendanaan dan operasi selama periode pelaporan.

4) Informasi lain, laporan penjelasan tentang pemenuhan fungsi sosial entitas syariah. Merupakan informasi yang tidak diatur secara khusus tetapi relevan bagi pengambilan keputusan sebagian besar pengguna laporan keuangan.

5) Catatan dan skedul tambahan, merupakan penampung dari informasi tambahan yang relevan termasuk pengungkapan resiko dan ketidakpastian yang mempengaruhi entitas.

Penyajian laporan keuangan tersebut di atas, tentu sangat mengakomodasi terhadap kebutahan informasi keuangan baik pihak internal maupun eksternal. Laporan keuangan syariah juga harus memenuhi karakteristik kualitatif yang merupakan ciri khas yang membuat informasi laporan keuangan berguna bagi para pemakai.

Empat karakteristik kualitatif pada laporan keuangan syariah, (Wasilah, 2013) yaitu :

a) Dapat dipahami
b) Relevan
c) Keandalan
d) Dapat dibandingkan

Bentuk laporan keuangan syariah antara lain : 1) posisi keuangan entitas syariah, disajikan sebagai neraca. Informasi kinerja entitas syariah, disajikan dalam bentuk laporan laba rugi. 3) informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah, yang dapat disusun berdasarkan definisi dana seperti seluruh sumber daya keuangan, modal kerja aset likuid atau kas. 4) catatan atau schedule tambahan. (Nurhayati & Wasilah, 2011)

PENUTUP

Lembaga Keuangan Syari’ah adalah sebuah lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah Islamiah. Operasional lembaga keuangan Islam harus menghindar dari riba, gharar dan maisir. Hal- hal tersebut sangat diharamkan dan sudah diterangkan dalam Al-Quran dan Al- Hadist. Manerapkan prinsip-prinsip Islam dalam berekonomi dan bermasyarakat sangat diperlukan untuk mengobati penyakit dalam dunia ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh masyarakat.

Laporan keuangan yang didalamnya mencakup produk-produk dengan system Syariah perlu kita gunakan pada praktek keseharian usaha kita dalam mengukur kinerja bisnis, dan sudah selayaknya kita bumikan, diharapkan agar seluruh kehidupan kita selalu berusaha terbiasa mengamalkan secara kaffah segala tata kelola kehidupan kita baik ibadah mahdoh maupun muamalatnya.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Arifin, Sirajul ‘Gharar dan Resiko dalam Transaksi Keuangan’, Tsaqafah, 6.2 (2010).
  2. Ali, M. D. (1998). Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI Press.
  3. Sumadi, & Suryabarata. (2011). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  4. Sholihin, A I, 2013. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  5. Susiadi, 2016. Metodologi Penelitian. Bandar Lampung: Pusat Penelitian dan Penerbitan Lp2m IAIN Raden Intan lampung.
  6. Noor, Juliansyah. 2010. Metodologi Penelitian. Jakarta: Kencana Sholihin.
  7. Triyuwono, Iwan, 2006. Perspektif, Metodologi, dan Teori Akuntansi Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  8. Darsono, 2005. Pedoman Praktis Memahami Laporan Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
  9. Nugroho, T. R. (2018). Comparative Analysis of the Presentation of Financial Statements on Conventional Bank and Syariah Bank. Jurnal Akuntansi Indonesia, 14(2), 128–136.
  10. Nurhayati, S., & Wasilah. (2011). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
  11. Wasilah, S. N. (2013). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Pos terkait