Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Berdasarkan LHP dari BPK RI yang keluar pada awal Januari 2024 lalu.
Ditemukan kelebihan bayar atau TGR yang harus diselesaikan Sekretariat DPRD Kabupaten BS.
Tidak tanggung-tanggung, kelebihan bayar yang harus dipertanggungjawabkan oleh Sekretariat DPRD BS maupun Anggota DPRD BS mencapai Rp 3,5 Milyar.
Kelebihan bayar yang timbul tersebut rata-rata merupakan biaya perjalanan di dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD BS dan 25 Anggota DPRD BS 1 mantan Anggota DPRD tahun anggaran 2023 lalu.
Sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) BS telah melakukan pemanggilan terhadap pihak DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kejari BS telah melakukan pemanggilan terhadap 35 orang yang berada di lingkungan DPRD BS, sebanyaj 25 orang Anggota DPRD BS masih aktif, 1 orang mantan anggota DPRD yang sudah non aktif karena PAW dan 9 orang Pejabat Sekretariat DPRD BS, Hanya saja, dari total keseluruhan 35 orang tersebut ternyata baru 27 orang yang menghadiri panggilan Kejari, sedangkan, 8 orang lainnya tidak hadir karena alasan berhalangan.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH, membenarkan, dari 35 orang yang dipanggil, 8 orang tidak hadir karena berhalangan, Selasa 27 Februari 2024
Hendra menyebutkan, pemanggilan ke 35 orang dari pihak DPRD BS tersebut tidak lain terkait penyelesaian TGR atas temuan kelebihan bayar sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ya g dikeluarkan BPK RI pada awal Januari lalu.
“Benar, hari ini (Selasa, red) dari 35 orang yang kami panggil, hanya 27 orang yang hadir. Sedangkan, 8 orang berhalangan,” kata Hendra.
Sementara itu, sambung Hendra, dari total keseluruhan temuan kelebihan bayar yang ada di lingkungan DPRD BS mencapai Rp 3,5 Milar (M).
Dengan rinciannya, Rp 3,4 M untuk anggota DPRD dan Rp 180 juta untuk Sekretariat.
Namun, proses penyelesaian pengembalian TGR belum menyentuh angka 50 persen, buktinya, sampai saat ini, pengembalian TGR baru sebesar Rp 178 juta.
Sampai saat ini, baru 2 orang yang telah membayar lunas TGR-nya, sisanya ada yang baru mencicil ada yang belum sama sekali.
“Sampai hari ini (Selasa, red) total pengembalian TGR DPRD baru Rp 178 juta,” terang Hendra.
Itu artinya, TGR yang belum diselesaikan oleh pihak DRPD BS masih mencapai Rp 3,3 M lebih lagi.
Sementara, waktu jatuh tempo penyelesaian yang tersisa tinggal 14 hari lagi hingga batas akhir 12 Maret 2024 mendatang.
Mengingat, jika sampai batas waktu 60 hari semenjak LHP dikeluarkan oleh BPK pada awal Januari 2024 lalu, penyelesaian TGR belum juga tuntas 100 persen.
Maka, proses penyelesaian TGR akan dilimpahkan ke ranah hukum.
“Tentu, kami harap agar pihak DPRD BS segera menyelesaikan TGR sebelum jatuh tempo 60 hari semenjak LHP BPK keluar,” pungkas Kasi Intel..(*AS).










