Kota Bengkulu||ISBCenter.com-Komisi II DPRD Kota Kengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Jumat, 22 Februari 2023.
Rapat digelar untuk menindaklanjuti aduan warga Kebun Dahri Atas Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu atas penarikan bak kontainer sampah yang akan diangkut ke TPA Air Sebakul.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Nuzuludin menyampaikan dalam rapat RDP tersebut, jangan sampai gara-gara penarikan bak kontainer sampah, menimbulkan masalah bagi warga.
Setiap pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah, DPRD Kota selalu melihat efektifitasnya, dalam hal ini DPRD Kota meminta DLH mengevaluasi kembali kebijakan atas penarikan kontainer sampah sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas di tubuh masyrakat.
“Karena penarikan yang dilakukan belum ada solusi pengganti yang sudah efektif untuk menggantikan sistem pengendalian sampah di Kota Bengkulu,” tegasnya.
Sebelumnya Dewan sudah melakukan peninjauan ke TPA Air Sebakul secara langsung. Dewan yang datang ke lokasi melihat berbagai macam jenis sampah ditumpukkan menjadi satu menjadi gunung sampah.
Sementara luas lahan hanya sampai 7 hektare. Dipastikan ke depan TPA Air Sebakul tidak akan bisa menampung produksi sampah Kota Bengkulu.
“Setiap hari tempat ini ramai didatangi kendaraan buang sampah yang terlihat sudah menggunung,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduwan menyampaikan atas adanya keluhan dari warga Kebun Dahri sudah ditemukan titik terang, DLH meminta pihak LPM Kelurahan Kebun Dahri untuk mendata berapa toko yang masuk wilayah mereka untuk membuat dan mengusulkan surat permohonan kepada DLH.
“Nantinya pengambilan sampah akan dikelola oleh LPM Kelurahan, bagimana teknisnya nanti akan diuraikan oleh pihak LPM, dan semoga ini menjadi solusi baik untuk menyelesaikan soal penanganan sampah,” ujar Riduan.
Riduan juga menegaskan bahwa penarikan bak kontainer di setiap kelurahan sudah menjadi kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu, agar warga kota ikut bertanggung jawab dan peduli terhadap sampah rumah tangga.
Caranya dengan ikut iuran sampah yang dikelola LPM yang melibatkan pihak ketiga di kelurahan masing-masing.
“Kebijakan soal penanganan sampah itu sudah tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu. Makanya kita akan dorong terus agar warga ikut serta peduli sampah,” katanya.
“Caranya dengan iuran sampah di kelurahannya masing-masing dan tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat diharapkan akan mengurungi kasus pembuangan sampah sembarangan,” jelasnya..(Adv)










