OTT KPK: Edhy Prabowo Ditangkap Perkara Ekspor Baby Lobster

Jakarta||ISBCenter.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengonfirmasikan, dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby atau benih lobster menjadi penyebab Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap.

Diketahui, Edhy di-OTT di terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Bacaan Lainnya

“Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di Bandara Soetta saat kembali dari Honolulu (Amerika Serikat). yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin export baby lobster,” kata Firli lewat pesan singkat, Rabu (25/11/2020) dilansir CNN Indonesia.

Firli menerangkan, Edhy saat ini sedang diperiksa di KPK. KPK akan segera menyampaikan penjelasan secara resmi seputar penangkapan menteri yang juga politikus Gerindra tersebut.

“Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu,” tutur Firli.

Diketahui, di kepemimpinannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kembali membuka keran ekspor benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).

Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti yakni Permen Nomor 56 Tahun 2016…(**idn)

Pos terkait