Riau||ISBCenter.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Minggu (9/8/2026), tidak hanya menjadi agenda seremonial, namun juga menjadi momentum penguatan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi.

Di tengah upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah, DPRD Provinsi Riau memberi perhatian serius terhadap tata kelola participating interest (PI) 10 persen sektor migas. DPRD menilai keterbukaan data dan ketepatan perhitungan menjadi kunci agar hak daerah dapat diterima secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Riau.
Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto menegaskan DPRD akan berada di garda terdepan dalam mengawal pengelolaan sektor strategis tersebut. Menurutnya, pengelolaan migas harus ditempatkan sebagai kepentingan pembangunan jangka panjang daerah dan diawasi secara ketat.
Kaderismanto menekankan, DPRD memiliki kepentingan untuk memastikan setiap kebijakan terkait PI 10 persen memiliki dasar perhitungan yang jelas, dikelola dengan hati-hati, serta memberikan manfaat proporsional bagi masyarakat Riau sebagai daerah penghasil.
“Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan kehati-hatian. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan dan manfaat yang menjadi hak daerah benar-benar kembali untuk pembangunan,” tuturnya
Menanggapi hal tersebut, Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto dalam rapat paripurna tersebut menegaskan bahwa Pemprov Riau tidak ingin hanya menerima angka akhir dari pengelolaan PI 10 persen. Daerah membutuhkan akses data produksi dan dasar perhitungan yang jelas agar dapat diverifikasi secara terbuka.
“Untuk urusan sebesar ini, daerah membutuhkan keterbukaan data dan dasar perhitungan yang jelas. Kita harus memiliki ruang untuk melakukan verifikasi sehingga seluruh proses dapat dipastikan berjalan secara transparan,” kata SF Hariyanto.
Ia menambahkan, Pemprov Riau telah meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola PI 10 persen. Langkah itu diperkuat melalui koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pemerintah kabupaten/kota, serta badan usaha milik daerah (BUMD) pengelola PI.
“Kita sedang mencocokkan data produksi dengan penerimaan, memastikan dasar perhitungannya, dan memperkuat tata kelolanya. Tujuannya sederhana, yaitu memastikan pembagian manfaat bagi daerah penghasil berlangsung secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut SF Hariyanto menegaskan komitmen pemerintah untuk mengelola kekayaan migas secara akuntabel untuk kepentingan pembangunan.
“Prinsip kita tegas, kekayaan minyak dan gas Riau harus dikelola secara terbuka dan akuntabel. Potensi tersebut harus kembali memberikan manfaat nyata untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya..(*ay)










