Pemprov Riau Serahkan Ranperda APBD 2025 ke DPRD

Pemerintah Provinsi Riau resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ke DPRD Provinsi Riau. dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Riau, Kamis (2/7/2026)

Riau||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi Riau resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ke DPRD Provinsi Riau. Langkah ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi sekaligus komitmen Pemprov dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Penyerahan Ranperda berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Kamis (2/7/2026). Rapat dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.

Bacaan Lainnya

Dalam pidatonya, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama di bidang pengelolaan keuangan. Ia menyebut forum paripurna menjadi wadah bagi Pemprov Riau untuk memaparkan pelaksanaan APBD secara terbuka kepada DPRD dan publik.

“Penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Melalui forum paripurna ini, Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan gambaran pelaksanaan APBD secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang SF Hariyanto.

SF Hariyanto menjelaskan, sebelum diserahkan ke DPRD, Laporan Keuangan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 telah direviu Inspektorat Provinsi Riau dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Dari hasil audit tersebut, Pemprov Riau memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini itu akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Opini WDP menjadi catatan penting bagi kami untuk terus melakukan pembenahan. Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara serius, terukur, dan bertanggung jawab guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik,” tegasnya.

Lebih jauh, SF Hariyanto memaparkan capaian realisasi APBD 2025. Pendapatan Daerah terealisasi Rp8,30 triliun atau 87,64 persen dari target. Sementara Belanja Daerah mencapai Rp8,03 triliun atau 84,78 persen dari total anggaran.

“Pemerintah Provinsi Riau berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui tahapan evaluasi Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti Ranperda sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur perundang-undangan. Ia memastikan pembahasan dilakukan secara objektif dan cermat dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

“Ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Riau akan segera kami bahas bersama melalui alat kelengkapan dewan sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan APBD dilaksanakan secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab,” ujar Kaderismanto.

Kaderismanto menambahkan, sinergi antara DPRD dan Pemprov Riau sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Karena itu, DPRD berkomitmen mengawal pembahasan Ranperda agar tuntas tepat waktu sesuai ketentuan..(*ay)

Pos terkait