Perkuat Pengawasan dan Penyelarasan Regulasi Nasional, DPRD Riau Usulkan Revisi Perda Lingkungan Hidup

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, Abdullah

Riau||ISBCenter.com – Komitmen memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ditegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup.

Ranperda tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (24/8/2026). Selain Ranperda lingkungan hidup, paripurna juga mengagendakan pembahasan sejumlah Ranperda strategis lainnya, di antaranya terkait Corporate Social Responsibility (CSR), penanaman modal, serta pajak dan retribusi daerah.

Bacaan Lainnya

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, Abdullah, yang menyampaikan pengantar Ranperda tersebut menjelaskan bahwa pengajuan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) telah melalui pertimbangan matang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, mekanisme di luar Propemperda dimungkinkan ketika ada kondisi mendesak yang menuntut kehadiran regulasi baru bagi daerah.

“Justru sebaliknya, langkah ini ditempuh karena terdapat perkembangan hukum, kebutuhan daerah serta urgensi pengaturan yang memerlukan respons regulasi secara lebih cepat dan tepat,” kata Abdullah.

Ia menambahkan, dasar hukum pengajuan tersebut merujuk pada Pasal 38 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga urgensi dan kebutuhan objektif menjadi tolok ukur utama.

“Oleh karena itu, yang menjadi pertimbangan utama bukan semata-mata apakah suatu Ranperda telah tercantum dalam Propemperda, tetapi apakah terdapat alasan objektif dan kebutuhan yang nyata yang mengharuskan pembentukannya dilakukan pada saat ini,” ujarnya.

Abdullah menegaskan, langkah ini merupakan wujud tanggung jawab DPRD Riau untuk memastikan produk hukum daerah tetap relevan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.

Dijelaskannya, Provinsi Riau memiliki karakteristik wilayah yang sangat strategis dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari kawasan hutan, lahan gambut, sektor perkebunan, pertambangan, kawasan industri, hingga pesatnya pertumbuhan permukiman. Kondisi tersebut membuat isu lingkungan hidup menjadi agenda prioritas pembangunan.

“Namun, pada saat yang sama kompleksitas persoalan lingkungan hidup juga semakin meningkat. Kita menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan, degradasi lingkungan, pencemaran, pengelolaan sumber daya alam serta berbagai persoalan lain yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di suatu wilayah, tetapi dapat meluas lintas kabupaten/kota, lintas provinsi, bahkan lintas negara,” terang Abdullah.

Ia menyoroti, dampak lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan gambut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan penanganan komprehensif yang melibatkan sinergi lintas pemerintah dan lintas lembaga.

Di sisi regulasi, Abdullah juga menyoroti adanya perubahan fundamental pada rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya di tingkat nasional. Hal ini menuntut adanya penyesuaian di tingkat daerah.

“Perubahan tersebut tentu harus diikuti dengan penyesuaian regulasi daerah. Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 yang telah menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup di daerah perlu ditinjau kembali agar tetap harmonis dan sinkron dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

DPRD Riau menegaskan, revisi Perda ini memiliki tujuan yang jauh lebih besar dari sekadar penyesuaian administrasi.

“Sebab itulah perubahan Perda ini bukan sekadar perubahan administratif atau perubahan nomenklatur saja. Lebih dari itu, perubahan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup di Provinsi Riau, memperjelas kewenangan dan tanggung jawab, memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efektivitas pengawasan dan penaatan hukum lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat ataupun pelaku usaha,” sebut Abdullah.

Melalui perubahan Perda tersebut, DPRD Riau berharap tata kelola lingkungan di Bumi Lancang Kuning dapat dikelola dengan pendekatan yang lebih terpadu, preventif, responsif, dan berprinsip pada pembangunan berkelanjutan, bukan hanya melalui pendekatan sektoral semata.

“Dengan perubahan regulasi tersebut, kami berharap penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Riau semakin efektif, adaptif terhadap perkembangan hukum, serta mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan,” tandasnya..(*ay)

Pos terkait