Riau||ISBCenter.com – Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau terus diperketat. Kepolisian Daerah Riau menetapkan 44 orang tersangka dari 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Riau.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat melakukan pengecekan langsung lokasi Karhutla bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, pada Minggu (6/9/2026).
Menurut Kapolda, langkah hukum tegas ini menjadi bagian penting untuk menimbulkan efek jera, sehingga aksi pembakaran lahan tidak terus berulang setiap musim kemarau.
“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Dalam penanganan Karhutla, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai memperkuat sinergitas dengan BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah, serta relawan. Kolaborasi ini difokuskan pada dua hal utama yakni pencegahan dan percepatan pemadaman agar api tidak meluas.
Polda Riau menyebut upaya pencegahan diprioritaskan di desa-desa yang rawan Karhutla, kawasan perkebunan, lahan gambut, serta wilayah yang memiliki catatan kebakaran di tahun sebelumnya. Pengawasan di titik-titik rentan tersebut menjadi kunci untuk menekan potensi bencana asap.
Selain patroli dan pengawasan, sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar juga digencarkan hingga ke tingkat desa dan dusun. Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dikerahkan sebagai garda terdepan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, kelompok tani, dan pemilik lahan.
Pengecekan di lapangan turut dilakukan di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun, untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana pemadaman. Kapolda memastikan seluruh tim bekerja maksimal mulai dari pemadaman hingga proses pendinginan lahan gambut.
“Saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas,” kata Herry, Minggu (6/9/2026).
Kapolda juga menekankan agar petugas tidak langsung menyimpulkan setiap hotspot satelit sebagai kebakaran aktif tanpa verifikasi lapangan. Ia memerintahkan seluruh jajaran kewilayahan untuk melakukan ground check secara cepat dan akurat.
“Kondisi Karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” ujar Herry..(*ay)










