Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, S.E., M.AP., didampingi Wakil Ketua I Holman, S.E., dan Wakil Ketua II Dodi Martian, S.Hut., M.M. Paripurna diikuti seluruh anggota dewan lintas fraksi.
Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Bengkulu Selatan Yevri Sudianto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Juli Hartono menyampaikan, persetujuan bersama KUA-PPAS Perubahan merupakan tahapan krusial dan strategis dalam siklus penyusunan Perubahan APBD. Tahapan ini menjadi pijakan untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD selanjutnya.
“Pembahasan dan persetujuan KUA-PPAS ini adalah wujud nyata sinergitas antara DPRD sebagai lembaga legislatif dan Pemerintah Daerah sebagai eksekutif. Tujuannya satu, memastikan setiap kebijakan anggaran tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan selaras dengan target pembangunan daerah,” ujar Juli Hartono.
Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan DPRD terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, maka proses selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan berharap, melalui perubahan kebijakan anggaran ini, pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Harapan kami, perubahan APBD 2026 ini mampu mengoptimalkan program-program prioritas pemerintah sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat Bengkulu Selatan,” pungkasnya..(*1dn)










