Riau||ISBCenter.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melaksanakan rapat kerja bersama OPD terkait di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau, dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Parawisata Berbudaya Melayu, di Ruang Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (14/8/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didamping oleh Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis, Sahidin, dan Karmila Sari, serta Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau.
Hadir dalam rapat ini, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal, Kepala Dinas Parawisata Provinsi Riau Roni Rakhmat, Biro Hukum Setda Provinsi Riau Arif Rahman, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau yang diwakili oleh Muhammad Fajri beserta jajarannya.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Parawisata Berbudaya Melayu Riau ini merupakan Ranperda inisiasi dari Komisi II DPRD Provinsi Riau yang sudah dibahas sejak 1 tahun lalu, namun belum dapat direalisasikan.
Terkait dengan teknik penyusunan Ranperda Arif Rahman menjelaskan, bahwa UU Ranperda tentang Penyelenggaraan Parawisata Berbudaya Melayu Riau ini bisa dimasukkan.
Selain itu, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau juga sudah membedah dan mendalami aspek yuridis yang menjadi dasar pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Parawisata Berbudaya Melayu Riau, namun masih banyak aturan yang tidak perlu dimasukkan.
Sementara itu Zulfi Mursal menyebut, bahwa di dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Parawisata Berbudaya Melayu Riau perlu adanya peraturan meskipun di dalam UU tidak ada tercantum.(**Ti)










