Riau||ISBCenter.com – DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Provinsi Riau. Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu (23/9/2026).
Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2026 disampaikan langsung oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau.
Dalam paparannya, Pemprov Riau menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran tahun 2026 difokuskan pada pengendalian belanja dan menjaga keberlanjutan pelayanan publik di tengah tekanan fiskal daerah. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan daerah, agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
SF Hariyanto menjelaskan, perubahan APBD merupakan mekanisme yang lazim dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan riil di lapangan.
“Perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah,” tuturnya.
Ia mengakui, struktur anggaran Riau saat ini menghadapi tekanan karena kebutuhan belanja lebih besar dibandingkan pendapatan sehingga membentuk defisit. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah pengendalian dan efisiensi belanja daerah.
Meski demikian, SF Hariyanto menegaskan efisiensi yang dilakukan tidak boleh mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Pengendalian belanja tersebut tetap harus menjaga kualitas pelayanan publik dan pencapaian target kinerja Perangkat Daerah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan yang memimpin rapat paripurna mengatakan, penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD merupakan tahapan awal yang penting dalam mekanisme pembahasan anggaran antara legislatif dan eksekutif.
“Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 merupakan suatu tahapan dalam mekanisme pembahasan Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun 2026,” kata Parisman.
Ia menekankan agar pembahasan selanjutnya dilakukan secara terukur, cermat, dan sesuai ketentuan yang berlaku oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau.
Menurut Parisman, DPRD berkomitmen untuk mengawal pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 agar dapat diselesaikan tepat waktu dan berpihak pada kepentingan masyarakat Riau.
“Kita dapat melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun 2026 dapat diselesaikan tepat pada waktunya,” pungkasnya..(*ay)










