Riau||ISBCenter.com – Komisi V DPRD Provinsi Riau menerima audiensi dengan perwakilan Guru Tugas Belajar Provinsi Riau di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Selasa (29/8/2023).
Audiensi ini diterima oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari.
Para guru yang hadir merupakan perwakilan dari 44 guru yang menyelesaikan tugas belajar dengan beasiswa penuh di UPI Bandung. Selama menempuh pendidikan, para guru menerima tunjangan.
Perwakilan Guru Tugas Belajar Provinsi Riau Teguh, menyampaikan setelah menyelesaikan tugas belajar, mereka diminta mengembalikan uang tunjangan selama 1 tahun saat menempuh kuliah yang kurang lebih sebesar 23 juta per orang karena adanya temuan dari BPK. Temuan yang dimaksud karena pada masa itu Pergub No. 59 tahun 2021 tidak sesuai dengan Kepmen Tunjangan Pokok Pegawai.
“Nama-nama kami dishare di whatsapp, media sosial secara bebas, ini membuat kami stres,” sampainya.
Setelah mencoba mencari solusi ke Dinas Pendidikan hingga Gubernur, para guru ini juga menyampaikan sudah menghadap ke BPK dan mendapati bahwa yang disurati bukan para guru penerima tunjangan, melainkan pejabat terkait.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari meminta detail dari masalah ini agar kemudian bisa dipelajari bersama dengan Komisi V untuk menemukan solusi bagi para guru.
“Mudah-mudahan di lain hari tidak ada kasus serupa terjadi,” pungkas Karmila Sari diakhir audiensi..(*AY)










