Riau||ISBCenter.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Riau, melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Selasa (5/9/2023).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung H Kemendagri RI ini, dipimpin oleh Ketua Pansus Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Riau Karmila Sari, didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Markarius Anwar, serta dihadiri oleh Anggota Pansus dan Tenaga Ahli Pansus.
Rombongan Pansus Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Riau ini, diterima oleh Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Budi Ernawan.
“Kami kesini hadir untuk mengkonsultasikan agar lebih jelas. Karena ditargetkan Pansus ini selesai pada (11/9) mendatang. Ini serangkaian juga dengan provinsi, dan kabupaten/kota lainnya. Kita berharap dengan tumpukan nanti yang sudah muncul, jangan sampai memperlambat harmonisasi ataupun verifikasi lainnya,” ujar Karmila Sari saat membuka rapat.
Karmila Sari juga berharap, jangan sampai ketika Perda sudah clear dan dipercepat selesai, tetapi jangka panjangnya bisa memberatkan masyarakat ataupun tidak sesuai dengan yang diharapkan.
“Bagaimana solusinya menyikapi agar sekali kerja seperti ini namun terus menerus bisa kita aplikasikan?,” tanya Karmila..(*AY)










