Bengkulu||ISBCenter.com – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali dibongkar Polda Bengkulu. Kali ini oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba. Tiga pria diduga jaringan narkoba di Kota Bengkulu berhasil dibekuk.
Ketiga pria itu adalah ID, 24 tahun, warga Kelurahan Malabro, Teluk Segara; BC, 42 tahun, warga Kelurahan Sawah Lebar, Ratu Agung; dan YY, 45 tahun, juga warga Kelurahan Sawah Lebar, Ratu Agung. Ketiganya adalah residivis dalam perkara yang sama di tahun 2018.
Dalam keterangan kepada pers, Wakil Ditresnarkoba AKBP.Tonny Kurniawan didampingi Kasubit Penmas Polda Bengkulu AKBP.Agung Darmawanto menjelaskan bahwa pelaku yang pertama kali dibekuk adalah ID. ID ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Penurunan pada Selasa malam (12/09/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Selain satu paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Setelah memeriksa ID, petugas juga mendapatkan informasi dari ID yang menyebutkan jika sabu yang ia miliki itu berasal dari seseorang, yakni BC. Polisi pun bergerak. BC akhirnya dibekuk di halaman rumahnya di Kelurahan Sawah Lebar sekitar pukul 23.30 WIB. Dari BC, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu dari dalam kantong celananya.
Setelah diperiksa, BC juga menyebutkan asal sabu yang dia kuasai itu. Keterangan BC membawa polisi ke Kelurahan Tanah Patah. Dari salah satu warung rumah makan, petugas akhirnya meringkus YY. Jika ID dan BC berperan sebagai kurir, maka YY rupanya adalah bandarnya. Dari YY petugas kembali menemukan barang bukti dua paket sabu. Masing-masing satu paket besar dan satu paket sedang. Selain itu ada timbangan elektrik dan uang pecahan Rp 2 juta serta dua unit hape.
“Mereka ini satu jaringan. Kalau asal sabu dari luar Bengkulu. Mereka juga sudah sempat menjual sejumlah paket sabu,” ujarnya. Tonny juga menyebut adanya dugaan keterlibatan warga binaan di Lapas Bengkulu. Perihal itu sudah disampaikan kepada pihak Lapas. “Kalau sudah A1 pasti yang di Lapas juga kami proses,” ujarnya.
Terhadap para tersangka, tandas Tonny, dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika. Hanya saja pasalnya berbeda-beda. BK dan ID dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah.
“Subsidernya Pasal 112 ayat (1) uu 35/2009 tentang Narkotika, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling laman 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah,” jelas Tonny.
Sementara YY dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah. “Ancaman subsider, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah,” demikian Tonny..(*da)










